Pemerintah sepakat penghapusan prinsip assume and discharge atau pembebasan pajak tidak langsung atas jatah bagi hasil minyak dan gas bum...

Pemerintah sepakat penghapusan prinsip assume and discharge atau pembebasan pajak tidak langsung atas jatah bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) kontraktor, hanya diterapkan pada kontrak baru migas. Hal ini sebelumnya menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang hulu migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan terkait prinsip assume and discharge. Kesepakatannya, pemerintah akan menghapus prinsip tersebut bagi semua kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) migas yang baru.
"Prinsip assume and discharge itu sebenarnya sejak UU Migas 2001 itu tidak ada. Jadi sudah tidak boleh pakai itu, " ujar Jonan usai rapat pembahasan revisi PP 79/2010 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12). (Baca: Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Terganjal Masa Peralihan)
Namun, prinsip itu masih berlaku pada kontrak lama migas. Ia menyatakan, pemerintah ...
Selengkapnya : Disepakati, Kontrak Lama Migas Masih Pakai Assume and Discharge
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/12/22/disepakati-kontrak-lama-migas-masih-pakai-assume-and-discharge
COMMENTS