Penyidik Mabes Polri menetapkan pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Peny...
Penyidik Mabes Polri menetapkan pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penetapan status tersangka.
Hotman menyebut penetapan tersangka Hary Tanoe kental dengan kepentingan politik disebabkan kliennya kini bertentangan dengan Nasdem dan Hanura yang dekat dengan pemerintah. Hary Tanoe pernah menjabat di kedua partai tersebut sebelum beralih mendirikan Perindo dan kini dalam hubungan konflik. "Jadi di sini lebih menonjol ke arah dasar persaingan politik daripada fakta hukum, " kata Hotman dihubungi Katadata, Jumat (23/6).
(Baca: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)
Polisi menjerat Hary Tanoe dijerat dengan dasar Pasal 29 jo. 45B Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hotman mengatakan, pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya memiliki syarat apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. "Sementara isi SMS ...
Selengkapnya : Hary Tanoe Anggap Penetapan Tersangka Sebagai Serangan Politik
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/06/23/hary-tanoe-anggap-penetapan-tersangka-sebagai-serangan-politik
COMMENTS