Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mulai mengkaji usulan para pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) mengena...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mulai mengkaji usulan para pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) mengenai pembebasan pajak selama masa eksplorasi. Permintaan itu terkait dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.
Arcandra menganggap aturan tersebut sebagai daftar negatif investasi. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah pajak selama masa eksplorasi. “Keinginan orang industri adalah bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu, ” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Selasa (2/8). (Baca: Jokowi Dorong Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas)
Dalam kontrak bagi hasil, menurut Arcandra, ada poin yang menyebut jika pajak tidak akan dipungut sebelum suatu lapangan dinyatakan komersial. Apalagi, eksplorasi adalah kegiatan pertama sebelum melakukan produksi.
Untuk mengubah ketentuan dalam PP No. 79 Tahun 2010 ...
Selengkapnya : Arcandra Kaji Usulan Industri Migas Bebas Pajak Sebelum Produksi
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/08/02/menteri-arcandra-kaji-keinginan-industri-bebas-pajak-sebelum-produksi
COMMENTS