Setelah program pengampunan pajak ( tax amnesty ) pemerintah kembali akan kembali memberikan keringanan dalam perpajakan. Saat ini pemerint...
Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah kembali akan kembali memberikan keringanan dalam perpajakan. Saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana menurunkan tarif pajak dan kemungkinan membuka pulau surga pajak (tax haven)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan hal ini di hadapan para pengusaha saat sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Jawa Tengah, tadi malam (9/8). (Baca: Penghasilan di Bawah Rp 4, 5 Juta Sebulan Bebas Pajak)
Dia mengatakan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, akan diikuti oleh UU Perpajakan lainnya. Diantaranya perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Jokowi mengakui bahwa perubahan tiga UU ini harus melalui proses pembahasan dan persetujuan dari DPR. Namun, dia meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung pemerintah. Seperti halnya yang terjadi pada pembahasan UU Pengampunan Pajak, meski pembahasannya sempat tertunda karena proses ...
Selengkapnya : Jokowi Akan Turunkan Tarif Pajak Penghasilan
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/08/10/jokowi-akan-turunkan-tarif-pajak-penghasilan
COMMENTS