KATADATA - Pemerintah berencana memberikan sanksi kepada penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang tidak menjalankan kebijakan B20 tahun depa...
KATADATA - Pemerintah berencana memberikan sanksi kepada penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang tidak menjalankan kebijakan B20 tahun depan. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan 20 persen bahan bakar nabati dalam BBM jenis Solar.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil sanksi yang akan diterapkan adalah denda. Penyalur BBM akan dikenakan denda sebesar Rp 6.000 untuk setiap solar yang dijual tanpa dicampur dengan 20 persen biodiesel.
Kebijakan B20 bukan hanya untuk mengurangi penggunaan energi fosil yang sudah semakin terbatas. Kebijakan ini bisa mengurangi emisi karbon hingga 20 persen. Pemerintah juga menarget energi baru terbarukan bisa mencapai 23 persen dalam bauran energi dalam 10 tahun ke depan.
"Karena target itu maka kalau tidak dicampur maka akan dikenakan denda Rp 600 ribu per liter, " kata Sofyan usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11). (Baca: Produksi Solar Surplus, Pertamina Tak Ingin Ekspor)
Pemberian sanksi berupa denda ...
Selengkapnya : Tidak Campur Biodiesel, Penyalur BBM Akan Didenda Rp 6.000 per Liter
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2015/11/27/tidak-campur-biodiesel-penyalur-bbm-akan-didenda-rp-6000-per-liter
COMMENTS