Kurang dari dua bulan lagi, program pengampunan pajak ( tax amnesty ) bakal berakhir. Meski pemerintah mengklaim paling sukses menyelenggar...

Kurang dari dua bulan lagi, program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal berakhir. Meski pemerintah mengklaim paling sukses menyelenggarakan program tersebut dari sisi perolehan dana tebusan, nyatanya target pemulangan harta dari luar negeri (repatriasi) tidak tercapai.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, berdasarkan data yang dimilikinya, sedikitnya terdapat Rp 700 triliun harta likuid orang Indonesia yang ada di luar negeri. Namun, total komitmen repatriasi sejauh ini baru berkisar Rp 141 triliun. Adapun realisasinya hanya Rp 112, 2 triliun. Padahal, pemerintah semula menargetkan dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun.
(Baca juga: Jelang Akhir Tax Amnesty, Ditjen Pajak Surati 1 Juta Warga)
Ia menilai, minimnya dana repatriasi karena insentif yang diberikan pemerintah dalam program tersebut kurang menarik. "Pemerintah tidak bisa merayu mereka karena insentif yang menjadi daya tarik kurang, seperti kebijakan perbankan, dan lainnya. Jadi belum ada kesatuan paket kebijakan yang ...
Selengkapnya : Tax Amnesty Dinilai Gagal Merayu Wajib Pajak Pulangkan Harta
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/02/07/tax-amnesty-gagal-merayu-wajib-pajak-pulangkan-harta
COMMENTS