Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Aturan yang merupakan revisi keempat PP Nomor 23 Tahun ...
Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Aturan yang merupakan revisi keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini masih memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri.
Dalam aturan yang diteken Presiden pada Rabu (11/1) kemarin dan diundangkan pada tanggal itu juga, pemerintah menghapus ketentuan pemegang kontrak karya (KK) yang telah melakukan pemurnian dapat menjual hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu. Kini, jika ingin mengekspor konsentrat atau hasil tambangnya, pemegang Kontrak Karya (KK) wajib mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ IUP Khusus.
(Baca: Bahayakan Jokowi, Ada 2 Solusi Agar Ekspor Mineral Tak Langgar UU)
Saat ini ada 34 KK yang belum berubah menjadi IUPK, termasuk PT Freeport Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Freeport ...
Selengkapnya : Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/01/12/jokowi-teken-aturan-izin-ekspor-mineral-dengan-tiga-syarat
COMMENTS