Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan paj...
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, amnesti pajak pada periode II memang didominasi wajib pajak UMKM. "Di periode kedua, 60 persen yang ikut amnesti pajak itu UMKM, " kata Yoga kepada Katadata, Senin (28/11). Alhasil, nilai tebusannya bisa menembus Rp 1 triliun.
Secara rinci, tebusan Rp 1 triliun itu berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 953, 79 miliar dan sisanya dari badan UMKM sebesar Rp 50, 83 miliar. Dengan penambahan ini, maka sejak periode I hingga saat ini UMKM telah menyumbang dana tebusan sebesar Rp 3, 99 triliun.
(Baca juga: Butuh ...
Selengkapnya : Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/11/29/tax-amnesty-gelombang-ii-tebusan-umkm-tembus-1-t
COMMENTS