Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sedikit kejanggalan dalam Laporan Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2015. Dalam laporan keuangan ter...
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sedikit kejanggalan dalam Laporan Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2015. Dalam laporan keuangan tersebut, BPK melihat ada kelebihan pendapatan dari penjualan solar bersubsidi.
Kelebihan pendapatan disebabkan karena pemerintah menetapkan harga jual eceran Solar bersubsidi lebih tinggi dari harga keekonomiannya. Padahal pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter untuk bahan bakar jenis ini. (Baca: Untung Jualan Premium, Laba Kuartal I Pertamina Meningkat)
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, penetapan harga jual solar bersubsidi yang lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak membuat keuntungan badan usaha, dalam hal ini Pertamina bertambah. Hal ini membuat Pertamina meraup keuntungan hingga Rp 3, 1 triliun.
“Sampai saat ini, Pemerintah masih belum menentukan status dana tersebut, ” ujar Harry saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6).
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan tidak ada kelebihan subsidi ...
Selengkapnya : BPK Pertanyakan Keuntungan Pertamina dari Penjualan Solar Bersubsidi
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/06/02/bpk-pertanyakan-untung-pertamina-dari-penjualan-solar-bersubsidi
COMMENTS