Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ah...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Alhasil, proses hukum melalui meja pengadilan ini akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi mulai Selasa (3/1) pekan depan.
Dalam persidangan yang digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12) pagi, Ketua Majelis Hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, surat dakwaan penuntut umum Nomor 147/ JKT.UT/12/2016 atas kasus dugaan penodaan agama tersebut dapat diterima. Sebaliknya, hakim menolak keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya pada sidang perdana dua pekan lalu.
(Baca: Bantah Keberatan Ahok, Jaksa: Alasannya Tidak Berdasar Hukum)
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Basuki Tjahaja Purnama, " kata Dwiarso. Ia menambahkan, Ahok maupun penasihat hukumnya dapat mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Hal tersebut akan dicatat sebagai upaya banding yang merupakan hak Ahok sebagai terdakwa.
Sedangkan anggota majelis hakim I Wayan Wirjana menyatakan, ...
Selengkapnya : Sidang Ahok, Hakim: Proses Hukum Bisa Jalan Tanpa Peringatan
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/12/27/sidang-ahok-hakim-proses-hukum-bisa-jalan-tanpa-peringatan
COMMENTS