Wajah Andri Sobari alias Emon (24), terdakwa kasus pencabulan, tampak santai di ruang sidang. Di kursi pesakitan, kakinya bergoyang pelan. P...
Wajah Andri Sobari alias Emon (24), terdakwa kasus pencabulan, tampak santai di ruang sidang. Di kursi pesakitan, kakinya bergoyang pelan. Padahal ia menerima hukuman berat, yakni 17 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (16/12/2014). Pembacaan berkas dimulai pada pukul 11.00 WIB. Empat jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB, majelis hakim yang diketahui Wahyu Prasetyo Wibowo membacakan putusan.
"Dengan demikian, memutuskan menjatuhkan hukuman 17 tahun dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa," kata Wahyu membacakan vonis. Jika denda tak dibayar, kata Wahyu, maka hukuman diganti 6 bulan.
Emon didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
http://ift.tt/1A28lFQ
vonis 17 thn?
tar juga 12 tahun keluar berarti msh umur 49 alias lg puber ke 2
semoga ito45 & ahok.btp bisa memberikan pencerahan ke emon
COMMENTS