Peraturan baru yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan divestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah, berpotensi membuka peluang...
Peraturan baru yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan divestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah, berpotensi membuka peluang korupsi oleh pejabat. Alasannya, proses divestasi itu dapat memicu aksi penyuapan hingga konflik kepentingan.
Senior Economic Analyst Natural Resources Governance Institute David Manley mengatakan, risiko itu bisa terjadi ketika pejabat pemerintah mengatur penjualan kepada perusahaan swasta atau BUMN yang penerima manfaatnya adalah mereka sendiri, keluarga mereka atau rekan dekat mereka.
“Mereka bisa memperoleh aset dengan harga rendah, " kata dia dalam diskusi kebijakan divestasi pertambangan di Jakarta, Kamis (23/2). (Baca: Dukung Jonan, Luhut Minta Freeport Divestasi 51 Persen Saham)
Selain itu, David melihat, kebijakan divestasi belum tentu menguntungkan bagi negara. Alasannya, negara akan memerlukan dana yang tidak sedikit. Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup, terpaksa pemerintah mencari pinjaman. Alhasil, utang luar negeri bisa membengkak.
Tidak hanya itu, pendanaan untuk membeli saham divestasi itu bisa ...
Selengkapnya : Divestasi Saham Perusahaan Tambang Buka Peluang Korupsi Pejabat
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/02/23/divestasi-saham-perusahaan-tambang-buka-peluang-korupsi-pejabat
COMMENTS