KATADATA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hampir merampungkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman S...
KATADATA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hampir merampungkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Semua poin dalam beleid penangkal krisis keuangan ini sudah disepakati, termasuk upaya meminta pertanggungjawaban para pemilik bank bermasalah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Komisi XI DPR dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyepakati semua poin dalam RUU tersebut. Meskipun ada perubahan sejumlah poin dalam draf rancangan UU JPSK, itu tidak menyangkut hal-hal yang bersifat krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. “Seluruh poinnya sudah beres. Pasti ada yang berubah tapi tidak ada yang luar biasa atau esensial, ” katanya di Jakarta, Selasa (1/3).
Menurut dia, yang penting dari UU JPSK itu nantinya mengenai kewenangan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin pemenuhan kewajiban bank. Para pemilik bank wajib menyediakan sejumlah dana untuk mencegah dampak sistemik dari risiko krisis keuangan (bail in).
(Baca: Menkeu: Kami Tak ...
Selengkapnya : UU JPSK Hampir Rampung, Pemilik Bank Bermasalah Bakal Diburu
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/03/02/uu-jpsk-hampir-rampung-pemilik-bank-bermasalah-bakal-diburu
COMMENTS