KATADATA - Pemerintah tengah menggodok aturan untuk menurunkan harga gas bumi. Meski aturannya belum terbit, saat ini ada beberapa kontra...
KATADATA - Pemerintah tengah menggodok aturan untuk menurunkan harga gas bumi. Meski aturannya belum terbit, saat ini ada beberapa kontrak jual-beli gas yang diusulkan mendapat penurunan harga. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, penurunan harga gas memang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang telah diumumkan Oktober tahun lalu. Penurunan harga gas tersebut semula direncanakan efektif per awal Januari 2016. Namun, sampai saat ini kebijakan tersebut belum juga dijalankan lantaran masih terkendala dasar hukum.
(Baca: Penurunan Harga Gas Industri Menunggu Peraturan Presiden)
Dalam rancangan peraturan presiden (Perpres) tersebut, menteri berwenang menetapkan harga gas bumi dengan dua pertimbangan. Pertama, apabila harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan namun bagi industri yang menggunakan gas itu harganya masih tergolong mahal. Kedua, harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU.
Rancangan beleid itu mencantumkan, jika harga gas di hulu ...
Selengkapnya : Pemerintah Kaji Penurunan Harga 15 Kontrak Gas Bumi
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/02/19/pemerintah-usul-penurunan-harga-15-kontrak-gas-bumi
COMMENTS